Simpul Kerja Sama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat terdapat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.185-Bapp/2019 Tentang Simpul Kerja Sama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Fungsi
- Perumusan kebijakan KPBU terkait pembangunan infrastruktur di Jawa Barat
- Sinkronisasi proyek-proyek KPBU di Jawa Barat
- Koordinasi proyek KPBU antara pemerintah Kabupaten/kota, Dinas-dinas yang terkait, lembaga pembiayaan dan investor.
- Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan proyek KPBU di Jawa Barat
- Evaluasi seluruh proses dan kegiatan KPBU di Jawa Barat
- Pengembangan kapasitas perencanaan dan implementasi KPBU kepada seluruh stakeholder terkait
Uraian Tugas:
- Menyusun rencana kegiatan tahunan Simpul KPBU;
- Membahas usulan dari Simpul KPBU tentang pembangunan proyek infrastruktur di Jawa Barat dengan menggunakan skema pendanaan kreatif;
- Membantu Kab/Kota atau Dinas – dinas terkait yang ingin mengusulkan kegiatan pembangunan infrastruktur melalui skema pembiayaan kreatif
- Menyusun usulan rekomendasi pembangunan infrastruktur melalui skema pendanaan kreatif untuk disampaikan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Kreatif Dalam Pembangunan Daerah;
- Memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan pemerintah dan non pemerintah di tingkat pusat dan daerah;
- Mempercepat dan menyempurnakan rencana pembangunan proyek infrastruktur di Jawa Barat dengan menggunakan skema pendanaan kreatif;
- Melakukan koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antara rencana pembangunan proyek infrastruktur melalui skema pendanaan kreatif dengan alokasi APBD Provinsi Jawa Barat;
- Memberikan pendampingan kepada Tim KPBU pada tahap transaksi untuk pembangunan infrastruktur melalui skema pendanaan kreatif termasuk dengan skema KPBU;
- Meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara terkait Simpul KPBU di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pengembangan skema pendanaan kreatif melalui program-program pengembangan kapasitas;
- Menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur tentang rencana pembangunan proyek infrastruktur di Jawa Barat dengan menggunakan skema pendanaan kreatif.