Tentang KPBU

Definisi

KPBU adalah Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum berdasarkan perjanjian kedua belah pihak dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko. (Perpres No. 38/2015)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur 
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Daerah
  3. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasuonal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur 
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrasturktur
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  7. Peraturan LKPP No. 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU atas Prakarsa Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah
  8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
  9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029
  10. Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 060.1/Kep.1244-Org/2018 tentang Tim Akselerasi Pembangunan 
  11. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat
  12. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.185–Bapp/2019 tentang Simpul Kerja Sama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.